Terlibat MPLS, Ini Yang Dilakukan Anggota Polsek Mojoroto
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,- Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mengambil momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk memberi edukasi dan pembekalan bagi peserta didik baru diwilayah hukumnya.
Seluruh sekolah yang ada di Kecamatan Mojoroto, baik Negeri maupun Swasta, dari tingkat menengah pertama (SMP) hingga tingkat atas (SMA) dan Kejuruan (SMK), didatangi anggota Polsek Mojoroto pada senin (17-07/2023) hingga Sabtu (22/07/2023)
Selain memberi edukasi dan pembekalan agar para siswa melakukan tindakan yang positif, hidup bersih, sehat, memiliki semangat gotong royong dan etos kerja tinggi serta berintegritas, kegiatan ini juga bertujuan agar para peserta didik baru tidak terlibat dalam tindak pidana serta melanggar hukum agama dan norma susila.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason, Sabtu petang (22/07/2023)
Menurutnya, yang dilakukan Polsek Mojoroto ini sejalan dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tentang tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Mantan Kapolsek Krian, Polresta Sidoarjo ini menyebut, pihaknya memberi edukasi peserta didik baru cara mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah.
"Seluruh peserta didik baru kita berikan edukasi dan pembelajaran agar selalu bertindak positif serta melakukan pencegahan dini agar terhindar dari segala bentuk tindak pidana," ujar Mukhlason
Para peserta didik baru, Kata Kapolsek Mojoroto, ditekankan agar tidak melakukan tawuran maupun perkelahian antar siswa, baik satu sekolahan maupun dengan siswa yang berasal dari sekolah lain.
"Di sekolah - sekolah tersebut, para siswa kita tekankan untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar, tawuran, pengguna maupun pengedar narkoba, serta tidak ikut bergabung ke komunitas manapun yang berafiliasi kepada Gengster maupun Geng Motor yang meresahkan masyarakat," katanya
Pihaknya juga memberikan edukasi kepada para peserta didik baru agar tidak langsung serta merta percaya dengan berbagai berita yang beredar di media sosial. Karena, kata dia, beberapa berita di media sosial juga banyak yang hoax (berita tak benar), sehingga kalau dipercayai bisa berdampak negatif, apalagi jika isu - isu tersebut sensitif.
Kompol Mukhlason menilai, potensi terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja dapat dipicu beberapa faktor. Seperti terpengaruh lingkungan dan rekan, serta emosi yang masih labil. Ini karena usia tersebut merupakan usia labil, sehingga mudah terpengaruh.
"Makanya, melalui kegiatan MPLS ini dapat menjadi bekal untuk seluruh siswa agar mematuhi peraturan sekolah, untuk masa depan yang lebih baik," Jelasnya.
Di samping itu, untuk bisa terhindar hal negatif, para siswa selain pemahaman dan pembinaan perlu juga adanya pengawasan dari orang tua, guru serta lingkungan tempat mereka bergaul.
"Semoga semua siswa terhindar dari kenakalan remaja, dan dapat menggapai masa depan yang baik, cerah dan gemilang," harapnya.
Reporter: */Ag892/Ak
Post a Comment