JPU Kejari Kediri Terima Tersangka DRA Dalam Perkara Judi Slot Dari Polda Jatim
Biro Kediri,
Radioonairfmpare.Com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jatim.
Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas nama tersangka DRA (33 tahun) warga Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana perjudian slot melalui akses informasi elektronik atau online.
Sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP jo. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian atau Ketiga Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Selasa (12/9).
“Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DRA dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan, “jelas Nanda Yoga Rohmana, Kamis (14/9).
Nanda juga menambahkan, sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DRA tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana perjudian online di wilayah Kabupaten Kediri.
"Segera kita akan menyusun surat dakwaan untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku tindak pidana judi on line di wilayah Kabupaten Kediri," tutupnya.(Ag892/Ak)
Post a Comment