JPU Terima Tahap II Tersangka ADN Dalam Perkara Lakalantas Yang Mengakibatkan Kematian Dari Polres Kediri
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan Penyidik Satuan Kepolisian Resor (Polres) Kediri atas nama tersangka ADN (23 tahun) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kamis (14/9/2023)
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kediri atas nama tersangka ADN (23 tahun) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
"yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas),"Ujarnya
JPU Nanda Yoga Rohmana, menjelaskan, kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) sebagaimana diatur dalam Kesatu: Primair Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 354 ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Kedua: Pasal 351 ayat (2), atau Ketiga: Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"terangnya
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka ADN dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.
"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama ADN tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum,"pungkas Jaksa Penuntut umum Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H (Ag892/Ak)
Post a Comment