Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan BB Perkara Inkracht, Didominasi Okerbaya
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali memusnahkan barang bukti penanganan perkara tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Kediri, pada Kamis (21/09/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dan Kasubag.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, perwakilan Polres Kediri, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan Rumah Sakit Umun Daerah Simpang Lima Gumul (RSUD SLG).
Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) nampak mendominasi. Pun dengan barang buktinya, mencapai puluhan juta butir.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni SH. Dalam rilis yang diterima On Air FM, Roni menyebut, barang bukti pil dobel L yang dimusnahkan sejumlah 52.282.000 butir.
"Itu dari 39 perkara" Kata Kasi Intel dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Minggu petang (24/09/2023)
Selain itu, kata Roni, sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara, juga dimusnahkan. minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara, HP sejumlah 74 unit dalam 67 perkara juga turut dimusnahkan.
"Ada juga bubuk mercon sejumlah 250,3 kg dalam 5 perkara, selongsong petasan sejumlah 35 buah dalam 5 perkara, dan uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara" lanjut Roni.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ada yang dilarutkan dengan air sehingga seluruh barang bukti tersebut musnah hingga tidak dapat digunakan kembali.(Ag892/Ak)
Post a Comment