begal panyudara
Humas polres Tulungagung
Begal Payudara Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
RADIONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG - Pelaku tindak asusila dengan memegang bagian tertentu pada salah satu korban perempuan (Begal Payudara) berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.
Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Yos Sudarso Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung dan viral di medsos. Pengakuan Pelaku melakukan sudah sebanyak 25 kali sejak tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Tulungagung, Jumat (26/07/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Taat menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2024 korban yang sudah bisa kita identifikasi Karena yang bersangkutan memberikan laporan resmi itu satu orang berusia 22 tahun sedangkan tersangka ini usianya 25 tahun.
“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali hanya 10 kali yang dia masih ingat waktu dan lokasinya,”ujarnya.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mohon kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami tidak perlu hadir ke polres atau biar disampaikan via Wa di 0812 4567 2005 silakan wa atau telepon. Nanti kita janjian mau bertemu di mana nanti kita akan datang untuk berkenan nanti dimintai keterangan kerahasiaan korban akan kami jamin,” sambungnya.
Keterangan korban ini akan sangat signifikan terutama untuk kemudian membuat perkara ini menjadi semakin solid semakin mantap agar ketika nanti di persidangan Hakim bisa memberikan keputusan yang optimal sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Memang pelaku sudah melakukan 25 kali, tetapi bukan residivis baru kali inilah yang korbannya berani melopor dan kemudian dengan dasar itulah kami bisa melakukan pengungkapan,” terangnya.
Polres Tulungagung sangat mengapresiasi keberanian korban untuk satu mengvideokan artinya melakukan perlawanan kemudian yang kedua berani untuk melapor.
Polres Tulungagung itu juga menyampaikan motif pelaku melakukan tindakan itu karena ketidak mampuan dari pelaku ini untuk mengendalikan diri sehingga dia melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan.
“Kita juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma psikis yang dialami oleh korban ini bisa terpulihkan,”tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh. Nur juga menjelaskan bahwa, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu (06/07/2024), sekira pukul 22.00 WIB, dimana pada saat itu korban hendak pulang menuju rumahnya menggunakan motor, kemudian korban merasa dibuntuti oleh seseorang.
Sesaat kemudian korban yang berhenti di simpang 4 Gleduk dihampiri pelaku dan sempat mengajak ngobrol korban.
Karena merasa tidak kenal dan dibuntuti terus oleh pelaku lalu korban menegur pelaku untuk berhenti mengikutinya lagi.
Menurut Kasat Reskrim, sebenarnya korban saat itu sudah sudah berusaha menghindari pelaku dengan menancap gas motornya, akan tetapi pada saat korban berada di Jalan Raya masuk wilayah jalan Yos Sudarso sudarso, Kelurahan Tamanan, pelaku menyalip motor korban dan pada saat itu saat posisi saling berdampingan dengan korban, kemudian pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali dan kemudian kabur meninggalkan korban.
“Mengalami kejadian itu korban sempat mengejar pelaku untuk
mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya namun pelaku tetap kabur melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” terangnya.
Mendapatkan laporan korban, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Selasa, tanggal 9 juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB petugas kami dari UPPA berhasil mengamankan pelaku di
rumahnya di Kelurahan Bago,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah menjalankan aksi serupa sebanyak 25 kali dengan TKP di wilayah Tulungagung, namun yang diingat oleh pelaku hanya 10 TKP saja,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, copy flashdisk rekaman video korban ketika mengejar pelaku,1 BH warna coklat muda,
1 baju korban lengan panjang bermotif, 1 buah helm merk bogo warna coklat, 1 buah switer warna coklat muda, 1 buah celana panjang warna abu-abu tua
dan 1 unit sepeda motor suzuki satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB.
Atas perbuatannya kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dikenakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,diancam karena melakukan
perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya(AG892/HMS)
Via
begal panyudara
Post a Comment