Dugaan Penggelapan Mobil Kredit, Warga Sukorejo Kota Blitar Dilaporkan Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Pria berusia 36 tahun asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar saat ini sedang di buru Polisi. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Great New Xenia yang ia kredit dari SMS Finance Kediri.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar Kota.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, terduga pelaku melakukan Kredit mobil kemudian dialih tangankan ke pihak ketiga. Ia hanya mengangsur 1 kali dari total tenor selama 4 tahun yang telah disepakati.
"Baru di angsur 1 kali, kemudian dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Angsuran perbulannya sekitar 4,3 juta," kata Haidar Rudini, Brand Manager (BM) SMS Finance Kediri, ketika dikonfirmasi On Air FM, Senin (08/07/2024).
Menurut Haidar, sebelum pihaknya melaporkan kepada pihak Kepolisian, penagihan sesuai prosedur perusahaan telah dilakukan. Bahkan sebelum dilakukan somasi, sudah tiga kali di kirimi surat peringatan (SP) .
"Sesuai SOP, kita ada SP satu sampai tiga. Kemudian kita sudah kirim somasi juga. Tapi tidak ada itikad baik dari debitur kita. Akhirnya kita mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib," terangnya.
Haidar menyebut, dalam penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, pihaknya sangat mengedepankan negosiasi. Masalahnya, kata dia, debitur berinisial SW tersebut selain wanprestasi, ia juga memindah tangankan unit yang menjadi jaminan.
"Jadi setelah dia terima mobil dari kita, mobil itu langsung dipindah tangankan ke orang lain," lanjut Haidar.
Dalam kesempatan itu, Haidar juga memaparkan cara menghadapi masalah jika mengalami kesulitan untuk pembayaran angsuran di lembaga pembiayaan.
"Pertama yang harus dilakukan itu segera menghubungi pihak kreditur atau pihak perusahaan pembiayaan untuk melakukan negosiasi. Contoh minta potongan, berapa yang bisa dipotong, atau bayar pokoknya aja, bisa juga minta potongan denda. Atau kalau ditempat kita jaminan bisa dijual bersama, hasil penjualan nanti digunakan melunasi pinjaman, sisanya dikembalikan ke debitur" bebernya.
Senanda dengan Haidar, Bimo Swandanny Saswinoto Area Maneger SMS Finance yang dalam hal ini melaporkan langsung kepada Satreskrim Polres Blitar Kota menjelaskan, perbuatan debitur mengalihkan objek jaminam fidusia tanpa seijin pihak finance adalah tindak pidana penggelapan yg diatur dlm UU jaminan fidusia pasal 36.
Pelaporan dugaan Penggelapan itu dilaporkan Bimo ke Satreskrim Polres Blitar Kota pada 5 Juni lalu.
"Informasi yang kita terima, sudah naik penyidikan, artinya sudah ada penetapan tersangka. Semoga segera ada tindak lanjut," harapnya.
Sementara itu, Rosi Armitasari, Legal dari SMS Finance Kediri meminta agar Kepolisian Resort Blitar Kota segera menangkap pelaku dan menjebloskan kedalam penjara. Menurut Rosi, mengalihkan jaminan fidusia tanpa seizin tertulis dari lembaga pembiayaan merupakan pelanggaran undang-undang.
Pengacara perempuan yang dikenal gesit itu menilai, SMS Finance telah melakukan SOP penagihan seperti yang diamanatkan Undang-undang. Hanya saja, nasabah tersebut tak mengindahkan justru mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain.
"Itu tidak dibenarkan, masyarakat harus paham, jika ada perjanjian yang telah disepakati, dan perjanjian itu menurut hukum sah, maka harus dipatuhi kedua belah pihak. Artinya, dalam kasus ini ada itikad tidak baik dari salah satu pihak. Makanya kita tempuh jalur ini," ucap Rosi. (AG892/Roh)
Post a Comment