Investasi Fiktif Raup Miliaran Rupiah, Wanita Cantik Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKBP H. Teuku Arsya Khadafi, S.H, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers ungkap kasus penipuan di Mapolres setempat, Senin (15/7) Foto : Bahrul Ulum/Ag892 |
RADIOONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG - Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial DR (34), menjadi tersangka dugaan investasi lelang emas fiktif yang sukses meraup miliaran rupiah dari beberapa korban, akhirnya dibekuk oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Senin (15/7/2024).
Diketahui, DR, seorang perempuan berdomisili di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kotamadya Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Teuku Arsya Khadafi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat.
“Dari investasi lelang emas fiktif ini, DR meraup hampir 5 miliar rupiah dari beberapa korban,” papar Arsya lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.
Dikatakan Arsya, hingga saat ini DR sudah ditetapkan tersangka oleh petugas dan masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Mantan Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur itu menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar pada 6 Januari 2024 lalu. Dimana, korban melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai pegawai pada sebuah Bank di Blitar.
Dalam laporannya, sambung dia, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai Customer Sales Executive (CSE) BSI.
“Jadi begini, modusnya itu setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku, kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Pertama, korban mentransfer uang sebesar Rp. 257 juta dan berikutnya Rp. 93 juta, total berjumlah Rp. 350 juta,” ujarnya.
Masih dijelaskan Arsya, korban menjadi curiga setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku mulai susah dihubungi, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
Lebih lanjut, Arsya menambahkan,setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, jelas dia, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja. Bahkan hasil interogasi petugas kepada tersangka dari beberapa orang korban kalau ditaksir nilai kerugian korban hampir 5 Miliar rupiah.
“Dari keterangan tersangka meraup uang hampir 5 miliar rupiah dari hasil investasi lelang emas fiktif itu,” urainya.
Dilokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, S.T.K. , S.I.K, M.H., menuturkan, pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan, bukan hanya di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung saja, akan tetapi juga di wilayah Blitar.
“Hasil pemeriksaan petugas, uang hasil investasi lelang fiktif dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar. Dari ungkap kasus investasi lelang emas fiktif ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti setor tunai dari korban kepada pelaku dan bukti screenshot bukti pengiriman uang melalui M-Banking korban kepada pelaku serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Saat ini DR masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung (AG892/Ulum)
Post a Comment