JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA J.V.K DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MENJUAL ATAU MENGEDARKAN PIL JENIS LL.
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri M. ISKANDAR, S.H., menerima penyerahan tersangka (Tahap II) dari Penyidik Satresnarkoba Polres Kediri, yang mana atas nama tersangka J.V.K (24 Tahun) seorang warga Dsn. Minggiran Rt. 01 Rw. 02. Rabu (10/7/2024).
Tersangka J.V.K diduga melakukan tindak pidana menjual atau mengedarkan pil jenis LL Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka J.V.K dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan.( AG892/HMS)
Post a Comment