Nasabah JACCS MPM Finance Yang Dilaporkan Polisi Gegara Pindah Tangankan Jaminan Fidusia Berakhir Damai
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan MPM Finance, Cabang Kediri, beberapa waktu lalu melaporkan nasabahnya kepada kepolisian lantaran diduga melakukan penggelapan barang jaminan fidusia berupa kendaraan roda empat.
Dugaan Penggelapan itu dilakukan nasabah dengan mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan MPM Finance.
Seiring berjalannya waktu, pihak nasabah dan MPM Finance akhirnya berdamai. Nasabah mau melunasi sisa pinjaman. Management MPM Finance kabarnya juga akan mencabut laporan yang telah ia buat.
Eka Zusan Ariyanto, Branch Manager (BM) MPM Finance Kediri, ketika dikonfirmasi mengatakan, barang Kreditan jika belum lunas, hak kepemilikannya antara leasing dan konsumen masih bersama-sama memiliki.
Nasabah, kata Eka, tidak punya hak untuk memindah tangankan kepada pihak lain, apalagi tanpa sepengetahuan pihak lembaga pembiayaan pemberi kredit.
"Kalau memang ada masalah keuangan, solusinya itu datang kepada Bank atau lembaga pembiayaan pemberi kredit, bukan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan barang jaminan," kata Eka, ketika dikonfirmasi On Air FM di Kantor MPM Finance Kediri, Rabu (31/07/2024).
Eka menyebut, pihaknya selalu terbuka jika ada konsumen yang mengalami kesulitan. Namun dengan tegas ia menyatakan tidak bisa mentolerir jika ada konsumen yang memindah tangankan jaminan kepada pihak lain.
"Kalau memindah tangankan, jelas itu perbuatan melawan hukum, ada pidanannya, makanya kemarin kita melaporkan nasabah kita yang dengan sengaja memindah tangankan jaminan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan MPM Finance," lanjut Eka
Pria yang sudah 11 tahun bekerja di MPM Finance ini menyebut, perusahaan pembiayaan tempat dia bekerja dari awal mensupport dan mendukung keinginan konsumen untuk memiliki kendaraan.
"Kan buktinya jelas, konsumen datang ke dealer untuk mau beli motor atau mobil. Belum ada duit buat cash, akhirnya kan kita bantu kan. Dan di awal sudah ada kesepakatan, enggak boleh ada wanprestasi berupa pembayaran yang telat, karena nanti ada konsekuensi berupa denda," imbuhnya.
Sementara itu, Rosi Armitasari, Legal dari MPM Finance, mengungkapkan, sebelum melakukan pelaporan nasabah kepada aparat penegak hukum, pihaknya telah menjalankan semua tahapan sesuai SOP perusahaan.
"Saya sebagai legal tentu melihat dari dari sisi yuridisnya. Selama masih bisa dikomunikasikan kita akan tempuh. Tetapi, jika sudah sulit diajak negosiasi ya jalan terakhir kita lapor penegak hukum. Ini juga biar jadi pembelajaran masyarakat secara luas bahwa ada tanggung jawab bagi pemegang jaminan fidusia," Ucap perempuan yang diketahui menjadi legal beberapa perusahaan pembiayaan di Kota Kediri itu.
Reporter: Ag892/Roh
Post a Comment