Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Badas Diringkus Buser Polres Kediri, 958 Butir Pil Ekstasi Disita
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri - Ratusan butir pil esktasi dan sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Dua tersangka yang salah satunya seorang pengedar berinisial telah diringkus.
Pengungkapan kasus narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka MHI di desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Pengembangan kasus ini membawa polisi pada sosok pengedar bernama CH alias ketek, yang sudah sering memperjualbelikan narkoba di Kediri.
Anggotanya Dadakan, Ini Hasilnya MHI yang diamankan 3 Juni 2024 bersama barang bukti sabu 9,72 gram mengaku dapat barang haram itu dari CH yang masih satu desa dengannya.
CH yang berprofesi sebagai petani dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Kediri pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pria 36 tahun itu, Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti sabu, tetapi juga ratusan butir ekstasi dan obat keras.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus dari Polres Kediri karena selama ini jarang ditemukan peredaran ekstasi di Kediri.
"Satreskoba Polres Kediri dengan sigap berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi," kata AKBP Bimo Ariyanto. Kamis (27/6/2024).
Dari kediaman CH, polisi menyita sabu dengan berat kotor 43,88 gram, pil ekstasi 958 butir, pil Alprazolam 149 butir dan pil rikloma clonazepam 84 butir.
"Jadi ini pengembangan tersangka sebelumnya, dikembangkan dan mengarah ke tersangka CH ini. Didapatkan barang bukti ekstasi sebanyak 958 butir," jelas Bimo.
Terhadap CH polisi akan menyangkakan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka telah meringkuk di tahanan.(AG892/Ulum)
Post a Comment