Sering Terjadi Pelanggaran Normatif,Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya Gelar Aksi Didepan Kantor Pengawas Disnakertrans Jawa Timur
Koordinator aksi, Hari Budhianto mengungkapkan berdasarkan pengaduan yang diterima oleh sejumlah buruh di Kediri, dia menemukan bentuk pelanggaran normatif yang sering terjadi di sebuah perusahaan. Dimana masih banyak buruh yang hanya menerima upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Selain itu adapula pelanggaran jam kerja, jam lembur dan upah lembur.
"Ada juga sistim kontrak yang berkepanjangan. Jika lebih dari 5 tahun maka harus mengajukan Surat Lamaran baru. Tidak adanya Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Juga tidak diikutkan program JKN," katanya usai aksi.
Beberapa dari mereka juga mengalami PHK secara sepihak dan besaran pesangon yang tidak sesuai dengan perundangan. Menurutnya, berdasarkan Permenaker No.02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Bab II Pasal 5 dan Pasal 6, selaku Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Kediri, mereka ingin mendapatkan penjelasan mengenai program kerja Pengawas Tenaga Kerja di Kabupaten Kediri.
Untuk itu, para buruh meminta agar pengawas Disnakertrans Provinsi turun melakukan pengawasan dan mendatangi perusahan di wilayah Kabupaten Kediri yang melakukan pelanggaran. Jika tidak ada respon, Hari mengaku akan kembali menggelar aksi dengan lebih banyak massa buruh.
"Apakah tugas Pengawas Naker hanya menunggu Pengaduan saja? Atau ada program kerja untuk melaksanakan kunjungan ke Perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya?," tanya Hari.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Sub Korwil Kediri, Budhi Sidharta mengakui sepanjang pertengahan tahun 2024 ini masih 10 laporan yang masuk. Dengan aksi ini, ia akan melakukan koordinasi bersama perusahaan terkait tindak lanjut dari aspirasi para buruh.
"Memang ada mekanisme SOP dan kami sifatnya menindaklanjuti aduan dari buruh yang masuk," ucapnya.(AG892/AK)
Post a Comment