Jebol Plafon Toko, Residivis Ini Tak Berkutik Saat Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Pria berusia 54 tahun yang diketahui warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tepergok mencuri puluhan rokok, di toko milik Alvin Nur yang berada di Desa Karangrejo, Ngasem, Kabupaten Kediri pada Sabtu malam (10/08/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,Pelaku masuk ke dalam toko Alvin Nur dengan menjebol plafon.
Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi menuturkan, pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri.
"Pelaku kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri bersama barang buktinya," kata Kapolsek Ngasem, Minggu (11/08/2024).
Yudi mengungkapkan pencurian terjadi pada malam hari setelah korban menutup tokonya sekitar pukul 19.00 WIB. Umar kemudian meninggalkan tokonya untuk menonton televisi.
"Pada saat istri korban dan anaknya pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menyalakan lampu ruang tamu dan mendengar ada suara 'ting ting' seperti suara botol bensin bergesekan berasal dari dalam toko yang membuat anak korban ini curiga," terang Yudi.
Anak korban pun memberitahu sang ayah. Umar kemudian membuka pintu toko dari dalam rumah dan menyalakan lampu dan mendapati plafon toko Umar bolong cukup lebar.
"Korban kemudian merasa ada yang masuk di tokonya, sehingga memanggil warga lain karena merasa di dalam tokonya ada maling," imbuhnya.
Warga pun memeriksa seluruh sudut toko Umar, dan berhasil menemukan pelaku pencurian. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam mobil korban bagian belakang. Warga juga menemukan barang bukti rokok berbagai merek di samping kiri mobil.
"Pelaku mencuri rokok dengan total kerugian mencapai Rp 1.410.000. Pelaku menjebol plafon toko, setelah itu masuk dan mengambil rokok," ujar Kapolsek.
Sementara diketahui pelaku masuk ke dalam toko lewat samping kiri rumah korban. Pelaku memanjat tembok rumah, setelah itu melepas genteng toko, dan menjebol plafon untuk turun.
Yudi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah mencuri uang di wilayah Kota Kediri.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP," pungkasnya.(AG892/AK)
Post a Comment