penganiayaan balita
Unit PPA Satreskrim Polres Kediri
Rekontruksi Secara Tertutup, Kasus Penganiayaan Balita Di Tugurejo Lakukan 31 Adegan
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Rekontruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap balita berusia 3 tahun, berinisial N (3) dilaksanakan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, pada Kamis (22/8/2024).
Rekontruksi secara tertutup itu petugas Unit PPA mendatangkan kedua terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap N, yakni Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26) yang merupakan orang tua N.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Hery Wiyono mengatakan rekontruksi ini kedua terduga pelaku memperagakan 31 adegan.
"Rekontruksi ini ada 31 adegan yang diperagakan oleh kedua terduga pelaku,"kata Ipda Hery.
Peragakan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini mulai dari korban atau si anak menumpahkan air di kamar dan hingga mengalami penganiayaan. Kedua terduga pelaku juga memperagakan korban setelah meninggal dunia dan di kubur.
Tak hanya itu, pada saat di kubur, sang ayah juga sempat meragakan mengadzani korban. Kemudian korban di kubur oleh terduga pelaku.
"Korban sampai dipukul oleh orangtuanya. Terduga pelaku juga memperagakan juga membeli kain kafan dan mengubur korban,"terangnya.
Lanjut disampaikan Ipda Hery, rekontruksi ini digelar untuk melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan. Dalam rekontruksi tersebut tidak ditemukan perubahan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak ada temuan baru direkonstruksi ini. Tidak ada perubahan dari keterangan kedua terduga pelaku. Rekontruksi ini untuk menyamakan keterangan terduga pelaku,"ucap Ipda Hery.
Ipda Hery mengungkapkan rekontruksi sengaja dilakukan di Mapolres Kediri dengan faktor keamanan. Bila dilaksanakan di lokasi kejadian akan terjadi hal yang tidak diinginkan oleh kedua terduga pelaku.
"Kita lakukan di Mapolres Kediri karena jika dilakukan di TKP bisa menjadi hal yang tidak diinginkan,"ungkap Ipda Hery.
Sementara, Sutrisno selaku kuasa hukum kedua terduga pelaku menuturkan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan jeratan hukum kedua terduga pelaku.
"Ya kita gak janji. Akan tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk seringan ringannya hukumannya,"tutur Sutrisno.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap balita N (3) yang dilakukan oleh Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26) dirumahnya Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan terungkap pada Selasa (25/6/2024) lalu.(AG892/AK)
Post a Comment