PN Kota Kediri Lakukan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI -Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Biru yang berada di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Jum'at pagi (20/09/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 60 meter persegi tersebut telah dijaminkan oleh pemiliknya kepada seorang bernama Hadi Pudjo Suwito senilai 105 Juta pada tahun 2017 lalu.
Seiring berjalannya waktu, pemilik rumah sama sekali tak mau membayar. Hingga akhirnya, Hadi Pudjo Suwito menggugat pemilik rumah ke PN Kabupaten Kediri pada tahun 2020 lalu.
"Bukan hanya tidak mau membayar, tapi pemilik rumah tidak ada iktikad baik sama sekali," kata Rosi Armitasari, kuasa hukum Hadi Pudjo Suwito, ketika dikonfirmasi On Air FM, dilokasi Eksekusi.
Rosi menyebut, meski pihaknya menang gugatan sejak tahun 2020, Ia baru mengajukan Sita eksekusi pada pertengahan tahun 2024.
Hal ini, kata dia, pihaknya sengaja menunggu iktikad baik dari pemilik rumah. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah diberikan, pemilik rumah tak kunjung menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Hari ini masih sita eksekusi ya, belum eksekusi pengosongan. Sebenarnya Klien saya sudah sangat sabar menunggu, beberapa kali mediasi juga tidak ada hasil, pihak termohon juga tidak ada iktikad baik dan keputusan juga sudah Incrah, maka kami mohonkan untuk di eksekusi," lanjutnya.
Sebelum eksekusi pengosongan rumah dilakukan oleh pengadilan, Rosi berharap, pemilik rumah mau mentaati putusan Pengadilan yakni melunasi semua hutang dan membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai putusan Pengadilan senilai kurang lebih 171 juta.
"Harapannya, rumah itu dapat dilelang dan hasil penjualan rumah secara lelang dapat untuk membayar klien saya pak pudjo sesuai hasil putusan Pengadilan," imbuh perempuan yang dikenal tegas ini.
Dikonfirmasi usai membacakan Putusan Eksekusi, Juru Sita PN Kabupaten Dwi Parmanto menyebut, eksekusi yang dilakukan sudah berdasar pada putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah).
"Alhamdulillah berjalan lancar. Perkaranya sudah Incrah sejak tahun 2020," terangnya.
Dalam eksekusi tersebut, disaksikan oleh ketua RT, Tiga pilar Kelurahan Pakunden, pemilik rumah hingga pemohon eksekusi. (Ag892/Roh)
Post a Comment