Terlibat Pengedaran Sabu-sabu, Buruh Serabutan Asal Kecamatan Ngasem 'Dibekuk' Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Doko, Ngasem, Kediri, dengan menangkap seorang pria berinisial KH (47) di pinggir Jalan Dandang Gendis, Jum'at malam (27/09/2024) sekira jam 19.00.
Diketahui, KH merupakan Warga Semberdoko yang kesehariannya merupakan buruh Serabutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,99 gram, timbangan digital, handphone merk Infinix warna biru dan bungkus bekas wafer snack.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati menyebut, Informasi tentang peredaran narkotika di daerah tersebut sebelumnya diterima oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diletakan/diranjau ditempat tersebut," kata Kasihumas Polres Kediri, dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM minggu pagi (29/09/2024).
Setelah dilakukan interogasi, kata, AKP Sriati, diketahui bahwa dia (Pelaku) membeli sabu seharga Rp 1.000.000 dari seorang pengedar yang kini masih buron.
Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kediri.
"Pelaku diamankan di Mapolres dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Sriati.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran barang haram ini di masyarakat. (Ag892/Kallo)
Post a Comment