Polres Kediri Angkut 15 Truk Jajanan Kedaluwarsa, Sebagai Barang Bukti Kasus Keracunan Massal,
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Polres Kediri mengangkut jajanan kedaluwarsa dengan 15 truk. Jajanan kedaluwarsa tersebut menyebabkan keracunan massal. Jajanan kedwaluwarsa tersebut dibawa dari gudang milik tersangka AFF (44), warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri Ipda Euro Belmiro Lamza mengatakan, terhitung dua hari sejak Jumat (4/10/2024) hingga Sabtu (5/10/2024), ada 15 truk yang mengangkut barang bukti kasus keracunan massal jemaah selawatan beberapa hari lalu.
"Kurang lebih kita sudah mengangkut sekitar 15 truk (barang bukti)," kata Euro kepada Beritasatu.com, Sabtu (5/10/2024).
Euro mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang berhasil diangkut petugas. Pasalnya, petugas mengangkut hampir seluruh isi produk jajanan yang ada di dalam gudang.
Selain produk makanan dan minuman kedaluwarsa, petugas juga mengamankan barang dan peralatan yang digunakan untuk menghapus dan melabel ulang tanggal kedaluwarsa. "Barang-barang itu rencana diangkut ke Polres Kediri untuk dilakukan gelar press release. Secepatnya akan digelar," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas masih fokus untuk mengungkap dan pemenuhan pasal untuk menjerat tersangka. “Kita masih lakukan pendalaman dari mana tersangka memperoleh barang tersebut," katanya.
Sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam. Setelah itu, gudang makanan dan minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal digeledah polisi. Dipimpin Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa.(AG892/AK)
Post a Comment