Polres Kediri Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Asal Balowerti 'Dicokok'
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, pada Jumat (04/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan terlapor berinisial BRW (28) yang merupakan warga Kelurahan Balowerti Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Sriati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap terlapor di rumah kontrakannya, beserta barang bukti berupa 16 plastik klip sabu-sabu dengan total berat 35,58 gram," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan ponsel. Dari hasil interogasi, BRW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial DAYU alias SANJO yang saat ini masih buron. Ia menyatakan bahwa sabu-sabu yang diterima sebanyak 40 gram diranjau di tepi jalan umum di Desa Gondang.
"Pelaku mengaku telah mendistribusikan sebagian dari barang bukti tersebut dan mendapatkan imbalan dalam bentuk narkotika untuk konsumsi pribadi. Dia juga dijanjikan uang tunai namun belum sempat menerimanya," jelas AKP Sriati.
Pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses lebih lanjut.
"Polres Kediri menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman," tutupnya.(AG892/Ulum)
Sumber : HMS
Post a Comment