Remaja Ngawi Kecanduan Film Porno, Colek Kemaluan Istri Orang
RADIOONAIRFMPARE.COM||Ngawi - TF (18), pemuda asal Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi berurusan dengan polisi. Pasalnya ia nekat mencabuli istri orang.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada S (42) warga Desa Dadapan Kecamatan Kendal. Pelaku nekat mencabuli korban saat mengendarai motor.
"Kita amankan pemuda tersebut karena perbuatan cabulnya sangat mengganggu keselamatan pengendara motor yang hampir jatuh," kaya Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi dalam release Kamis (10/10/2024).
Menurut Dwi, pelaku diketahui menyentuh bagian vital korban saat korban mengendarai motor. Karena aksi pelaku itu, korban hampir terjatuh dari motornya karena kaget.
Masih menurut Dwi, kejadian pencabulan itu terjadi pada 30 Juli 2024. Sedangkan motif pelaku karena terobsesi sering nonton video porno.
"Pengakuan pelaku karena sering nonton video porno hingga tergoda melakukan perbuatan cabul kepada wanita dengan sasaran pemotor. Pelaku memegang dua kali kemaluan korban (mencolek)," papar Dwi.
Penyampaikan, barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu unit sepeda motor bernopol AE 5864 JI serta uang tunai Rp 250 ribu. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 289 dan atau 281 KUHP perbuatan cabul dan atau barang siapa dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 4 Bulan," tandas Joshua.
Simak Video "Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati"
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati ( AG892/HMS)
Post a Comment