Polisi Beber Kronologi Kecelakaan Bus vs Sepeda Motor di Tulungagung yang Akibatkan Dua Meninggal
RADIOONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers di jalaman Mapolres Tulungagung pada Selasa 5 November 2024 terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Bagong dan sepeda motor Suzuki Satria.
Kecelakaan tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor Zamroji dan penumpangnya, Arik Emawati, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian. Dijelaskan bahwa kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan MY melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung.
Laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB. Bus Bagong yang dikendarai MY melaju dari arah Kediri ke Tulungagung," jelasnya.
Di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, bus tersebut mendahului empat kendaraan dan melewati marka jalan yang tidak terputus.
Lewat keterangan langsung MY, dirinya mengaku sudah mencoba mengerem. Ndamun kecelakaan tetap terjadi lantaran sepeda motor yang dikendarai korban Zamroji melintas. Akibat posisi bus yang menyalip di atas marka jalan yang tidak terputus, tabrakan pun tidak terhindarkan
Saat ditanya mengapa dirinya nekat menyalip saat ada marka jalan tidak terputus, MY mengakui hal tersebut murni karena kelalaiannya. Berdasarkan keterangan kapolres Tulungagung, kejadian ini juga terekam oleh dashcam bus.
Sejak 23 Oktober 2024, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap. Rencananya, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Tulungagung pada Rabu 6 November 2024.
AKBP Taat juga telah mencoba melakukan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka. Namun tidak ada kesepakatan damai sehingga penyidikan tetap dilanjutkan.
“Kesempatan dilakukannya restorative justice antara tersangka dengan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka," jelasnya. "Tetapi tidak ditemukan adanya kesepakatan, sehingga proses penyidikan kami lanjutkan,” lanjutnya
Akibat kasus ini, MY terancam dua pasal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (4), yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000. MY juga terancam Pasal 311 Ayat (5) dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kapolres Tulungagung dalam kesempatan ini juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu taat mematuhi aturan lalu lintas. Dia mengingatkan kepada seluruh pengendara agar tidak hanya mengingat keselamatan diri sendiri, namun juga keselamatan orang lain saat berkendara.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban, tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun tak jauh lebih penting juga untuk menjaga keselamatan orang lain,” pungkasnya (AG892/HMS)
Post a Comment