Dua Pengedar Sabu Dan 1 Kilo Ganja Asal Singosari Diringkus Satresnarkoba Polres Malang
RADIOONAIRFMPARE.COM||MALANG - Dua pengedar narkotika harus berurusan dengan Polres Malang. Pengedar ini yaitu KW, 20 tahun, dan NA, 19 tahun. Keduanya warga Kecamatan Singosari. Mereka dibekuk Tim Satresnarkoba di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Malang di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis, 12 Desember 2024, kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu kilogram narkotika jenis ganja dan sepaket sabu. Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” terang Dadang, Sabtu (21/12).
Kasus ini terungkap setelah petugas Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Diungkapkan Dadang, setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
“Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak satu paket ganja seberat 1 kilogram ganja kering siap edar dan satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW yang disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning.
Tak hanya itu, Dadang menyebutkan, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan. Sementara dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(AG892/HMS)
Post a Comment