Gegara Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Bersaudara di Banjarmasin Ditangkap Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM||BANJARMASIN - Dua bersaudara, RD (23) dan NL (31), ditangkap aparat Polresta Banjarmasin karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi merah muda berlogo mahkota seberat 42 gram.
RD ditangkap saat melintas di kawasan Lampu Merah Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pemuda asal Komplek Graha Sejahtera, Kabupaten Banjar ini diketahui membawa narkoba atas perintah kakaknya, NL, yang tinggal di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 99,23 gram, 100 butir ekstasi merah muda berlogo mahkota dengan berat total 42 gram, Tas belanja merah, kantong plastik putih, kotak lampu, dan dua lembar tisu putih
Setelah mendapatkan keterangan dari RD, polisi segera bergerak dan menangkap NL di rumah RD pada malam harinya. Kedua pelaku kini berada di Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, membenarkan penangkapan ini.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Rabu (25/12/2024).
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar menjauhi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.(AG892/HMS)
Post a Comment