Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
RADIOONAIRFMPARE.COM||Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Bagor dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor. Sebanyak 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, Minggu (15/12/2024).
“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan, kejadian terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.
“Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” terang AKP Julkifli.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
Pada 13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, yakni:
• RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.
• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.
• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan," tegas AKP Julkifli.(AG892/HMS)
Post a Comment