Satreskrim Polres Bojonegoro Dalami Jaringan Wartawan Gadungan Yang Memeras Kontraktor
RADIOONAIRFMPARE.COM||BOJONEGORO - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Salah satunya untuk mengungkap jaringan para tersangka.
“Kami masih mendalami kasus pemerasan itu, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” tegas Bayu. Alasan pihak kepolisian mendalami jaringan tersangka pemerasan itu karena dari dua tersangka, satu orang merupakan wajah baru. Sedangkan, satu tersangka sudah masuk residivis atas kasus yang sama. “Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” sambungnya.
Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni seorang residivis bernama Jim Darwin Hutabarat, 49, warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Oktavianus Rajagukguk, 59, warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.
”Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujar Bayu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.
Tiga bulan bebas dari masa tahanan, Rajagukguk kembali melakukan aksi yang sama. Dia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW, 30, seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 25 juta perorang ke jaringannya, namun setelah adanya negosiasi akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka
Saat ditangkap, petugas sempat mengamankan uang tunai yang terbungkus plastik sebesar Rp 7 juta sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 Sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (AG892/HMS)
Post a Comment