Spesialis Jual Motor Curian Di Marketplace, Dua Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo
RADIOONAIRFMPARE.COM||SIDOARJO – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus oleh polisi. Keberhasilan ini bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, pada Jumat (29/11) lalu. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggulangin.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin yang didukung Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pada 30 November 2024 mengarah pada saksi berinisial M.K. Saksi diketahui menggunakan sepeda motor milik korban. Polisi segera mengamankan saksi bersama barang bukti ke Mapolsek Tanggulangin.
Dari hasil pemeriksaan, saksi M.K mengaku membeli motor tersebut melalui marketplace dengan harga Rp2 juta dari seseorang bernama R.P.D. Keterangan tersebut membuat tim Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan penjual motor curian tersebut.
Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, R.P.D, di sebuah tempat kos di Desa Ketegan. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka kedua, M.A, di sebuah warung kopi di daerah Trawas, Mojokerto. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah spesialis pencurian motor di sejumlah lokasi di Sidoarjo.
“Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga beraksi di beberapa lokasi lainnya seperti Desa Sumokali Candi, depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon, dan Randegan Tanggulangin,” ujar AKP Fahmi Amarullah Selasa (17/12).
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau kurang pengawasan. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut langsung dijual melalui marketplace dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Hal ini dilakukan untuk menarik pembeli dengan cepat dan menghindari kecurigaan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dengan cara merusak atau memakai alat tertentu, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya di wilayah Sidoarjo.(AG892/HMS)
Post a Comment