Menjual Miras Tanpa Izin, 2 Pria Diamankan Polsek Pucanglaban Saat Transaksi
RADIOONAIRFMPARE.COM||PUCANGLABAN - Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung mengamankan dua pelaku penjualan Miras tanpa izin. Kedua pelaku berinisial VA (36) dan AA (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, diamankan berikut barang bukti 10 botol arak terdiri dari 1 botol arak Karangasem, 2 botol arak nursi Bali, 7 botol arak siyouku, 1 buah HP merek Redmi yang berisi chat WA transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 unit sepeda motor Vario.
“Kedua pelaku diamankan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 pukul 20.00 WIB pada saat operasi peredaran Miiras,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi humas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Sabtu (04/01/2025).
Pelaku saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD.
“Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, keuntungan dibagi dua,” ujar Kasi humas.
“Pasal yang dilanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” tandas Ipda Nanang.(ONAIR/HMS)
Post a Comment