Bocah SD di Pasuruan Tewas di Tangan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Ini Kronologinya
RADIOONAIRFMPARE.COM||PASURUAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah sepasang suami istri muda diduga menyiksa anak hingga meninggal dunia. Korban, seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MADF, tewas dengan luka-luka serius di tubuhnya. Pelaku adalah ayah tiri korban, Syahrul Abidin (19), dan ibu kandung korban, Martha Widya Ningsih (24). Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, kekerasan terjadi di rumah kos mereka di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka SA dan MWN melakukan kekerasan berulang terhadap korban, termasuk memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuhnya,” ungkap Doni dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah MADF mengeluhkan sakit di bagian dada pada Jumat (27/12/2024). Syahrul mencoba mengobati anak tirinya tersebut dengan mengeroki tubuhnya dan memberinya minuman campuran minyak kayu putih. Namun, kondisi korban justru memburuk hingga mengalami batuk berdarah.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024),” jelas Doni.
Setelah menerima laporan kematian korban, polisi mencurigai orang tua korban sebagai pihak yang bertanggung jawab. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, ditemukan bekas luka di berbagai bagian tubuh korban, termasuk memar pada dahi, pelipis, dan punggung, serta patah tulang rusuk kiri. “Bibir dan kuku korban berwarna kebiruan. Ada resapan darah di tulang rusuk kanan, paru-paru kiri, dan otak. Semua ini menunjukkan kekerasan yang dialami korban bukanlah kejadian tunggal,” tegas Doni.
Dalam penyelidikan, Syahrul dan Martha mengaku sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak usia enam tahun. Penyebabnya dianggap sepele—korban sering meminta uang jajan sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000. “Kedua tersangka mengaku marah dan emosi saat korban meminta uang. Mereka melakukan kekerasan dengan tangan kosong, memukul, mencubit, bahkan menyulutkan rokok ke tubuh korban,” ujar Doni.
Syahrul dan Martha kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa tindakan mereka merupakan kekerasan berulang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Kami telah mengamankan keduanya dan mereka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Doni.(ONAIR/HMS)
Post a Comment