Pelaku Curanmor Di Gresik Beraksi Dalam Hitungan Detik, Bisa Gondol 2 Motor Semalam
Para Tersangka maling motor yang beraksi di lima TKP ditembak Satreskrim Polres Gresik bersama penadah AU (kanan) di Mapolres Gresik, Senin (27/1/2025). Foto : humas polres |
LAPORAN REPORTER ONAIRFM GRESIK : Mashudi
RADIOONAIRFMPARE.COM ||GRESIK – Komplotan maling motor yang beraksi di lima TKP wilayah Kabupaten Gresik sungguh lihai dalam menjalankan aksinya. Betapa tidak, sekali beraksi mereka hanya butuh waktu hitungan detik. Bahkan bisa menggondol dua sepeda motor dalam semalam
Hal itu terkuak dari ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa timur. Aparat kepolisian mengamankan dua pelaku curanmor dan satu orang penadah hasil curian.
Tiga orang itu MRP, 26 tahun, asal Simokerto, Kota Surabaya. Kemudian ADW, 26 tahun, Kenjeran, Kota Surabaya, dan AU, 38 tahun, asal Bangkalan, Madura. Ketiganya dilumpuhkan Timsus Macan Giri yang baru saja dibentuk Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Bahkan, MRP dan ADW harus terpincang-pincang saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Senin (27/1). Kedua spesialis curanmor ini dihadiahi timah panas di betisnya. Hal ini karena mereka berupaya melawan petugas saat diamankan.
Mereka diamankan setelah beraksi di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Gresik Kota pada Sabtu (25/1) dini hari. Para pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy AE-3102-QM milik R, 23 tahun.
Kurang dari satu jam, anggota Polsek Kebomas bersama Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan satu pelaku MR yang saat itu didapati membawa Honda Beat Street hasil curian tersebut. Sementara temannya yang menggunakan Honda Scoopy berhasil melarikan diri.
Setelah diinterogasi, didapati keterangan bahwa pelaku MRP bersama-sama melakukan aksinya dengan pelaku ADW. Mereka berangkat berdua dari Surabaya menggunakan sarana Honda Beat warna hitam.
Di Gresik, setelah mendapatkan Honda Beat Street dan Honda Scoopy, sarana Honda Beat warna hitam tersebut dititipkan di Indomaret Jalan Panglima Sudirman Gresik.
Kemudian, anggota mendapati informasi bahwa pelaku yang melarikan diri kembali ke Indomaret Panglima Sudirman dengan temannya dengan maksud mengambil sarana sepeda motor Honda Beat Hitam namun terlebih dahulu sudah diamankan oleh anggota di Polres Gresik.
Setelah mendapat informasi tersebut Anggota bergegas stand by di lampu merah perbatasan Gresik-Surabaya setelah itu melihat pelaku ADW dan langsung meringkusnya.
Didapati keterangan bahwa Scoopy yang dibawa ADW telah dijual ke AU di Bulak Banteng. Tidak buang waktu, tim bergegas ke rumah AU dan berhasil mengamankan barang bukti Scoopy hasil curian tersebut dan motor lainnya yg disimpan dirumah AU dengan keadaan kunci kontak yang sudah jebol.
“Jadi sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy dijual ke penadah seharga Rp 5,9 juta,” ungkap Kapolres Gresik, Senin (27/1). Diungkap Rovan, bahwa pelaku merupakan residivis. Dan sudah beraksi di lima TKP berbeda.
Mereka telah beraksi di Banjarsari, Cerme, Randuagung hingga Kedanyang. Semuanya wilayah Kabupaten Gresik. Setelah beraksi menjual motor curian di Bulak Banteng, Surabaya. Harganya bervariasi mulai Rp 1 juta lebih.
Atas maraknya kasus curanmor ini, Kapolres Rovan memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku kejahatan untuk tidak lagi beraksi di Kabupaten Gresik. Pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami imbau untuk pelaku kejahatan jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Karena tugas kami menjaga keamanan, apabila terjadi kejahatan dan kami melakukan penangkapan kami tidak segan-segan melakukan tindakan kepolisian. You can run, but you can’t hide (Kamu bisa lari, tapi kamu tidak bisa sembunyi, Red),” tegas jebolan Akpol 2006 tersebut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Sehingga meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi curanmor.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa pelaku dalam beraksi hanya membutuhkan waktu singkat. Hanya berbekal kunci T.
“Perkiraan hanya butuh 15-20 detik saja pelaku bisa merusak rumah kunci dan membawa motor korban,” tandasnya.
Bahkan dalam aksi terakhirnya, MRP dan ADW bisa menggondol dua motor sekaligus dalam semalam. “Jadi modusnya, setelah berhasil di satu TKP langsung dibawa kabur. Kemudian kembali lagi melakukan aksi yang sama,” tandasnya.
Hal ini menjadi pengingat untuk masyarakat agar semakin waspada. Pentingnya menaruh sepeda motor di lokasi yang aman dan dilengkapi kunci ganda.
Kini, MRP dan ADW telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka penadah AU dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Erwin
Post a Comment