Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal
RADIOONAIRFMPARE.COM||SURABAYA – Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Program ini menekankan perlindungan PMI dan penindakan terhadap praktik ilegal yang melibatkan perdagangan orang.
“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.
Lebih lanjut, Kapolresta memaparkan bahwa keenam tersangka berasal dari berbagai daerah, yaitu MM, AS, JL, dan RA yang merupakan pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah EA, seorang wanita asal Buduran, dan YK, wanita asal Krembung. Para tersangka diketahui merekrut korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
“Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban,” tambahnya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa para tersangka berencana memberangkatkan korban ke luar negeri secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan besar. Mereka dijanjikan fee dari agensi luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura atau sekitar Rp23.000.000 hingga Rp25.000.000 per orang yang berhasil diberangkatkan
Polresta Sidoarjo telah menahan para tersangka di Mapolresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15.000.000.000. (ONAIR/HMS)
Post a Comment