Ratusan warga Desa Manggis, Kabupaten Kediri, menggelar aksi pengukuran dan pematokan batas
Sumarno, salah satu warga Desa Manggis, menyatakan bahwa aksi ini lahir dari harapan masyarakat untuk mendapatkan hak kelola yang jelas dan adil. Ia mengaku telah lama mengupayakan realisasi program perhutanan sosial sejak 2018, namun hingga kini surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah belum diterbitkan.
"Alhamdulillah, warga sangat antusias mengikuti aksi ini dengan tertib. Tidak ada tindakan yang merugikan atau menyimpang dari aturan. Kami hanya berharap pemerintah segera menyikapi tuntutan ini dan mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil," kata Sumarno.
Menurut Sumarno, pembagian lahan selama ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa warga hanya mendapatkan 0,1 hektare, sementara sebagian lainnya bahkan belum menerima hak kelola sama sekali. Padahal, jika luasan lahan bisa ditingkatkan menjadi 0,3 hektare per orang, warga yakin akan mampu mendukung program ketahanan pangan dan membangun desa secara mandiri.
"Kami ingin hak kelola ini benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika lahan ini dikelola secara adil, kami bisa membantu menjalankan program-program pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan," tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Didik Hariyanto, salah satu warga Desa Manggis lainnya. Ia menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti hingga mereka memperoleh hak yang seharusnya. Meski telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak terkait, mereka tetap merasa belum mendapatkan solusi yang memadai.
"Kami sudah berkali-kali mediasi, tapi belum ada perubahan. Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Jika perlu, kami siap melakukan aksi lagi dan lagi," ujar Didik, seraya menyebutkan bahwa lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut belum memiliki hak atas tanah garapan.
Aksi pematokan ini berjalan lancar tanpa insiden. Warga kemudian membubarkan diri usai melakukan pematokan tersebut. (ONAIR/AK)
Post a Comment