Ada 49 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, menjalani rekonstruksi di Lapangan Indoor Mapolres Kediri pada Rabu (22/1/2025 |
LAPORAN REPORTER ONAIRFM KEDIRI : Aline Feriyanti
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Polres Kediri menggelar rekonstruksi adegan kasus penganiayaan satu keluarga yang mengakibatkan korbannya tewas di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Turut menjadi korban dari satu keluarga pasangan suami istri Kristina Agus Komarudin (38) - Kristina (36) kedua anak Christian Agusta Wiratmaja Putra (11) dan Samuel Putra Yordaniel (8).
Satu orang yang merupakan adik dari korban Kristina sudah ditetapkan sebagai tersangka Yusa Cahyo Utomo (34). Tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 49 adegan, Rabu (22/1/2025).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setyawan, mengatakan peragakan ini dengan tujuan untuk mengetahui gambaran terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Temuan baru ada. Beberapa tadi yang pada saat pemeriksaan awal yang belum tergambar. Salah satunya terkait dengan beberapa kali pukulan yang dilakukan oleh ke beberapa korban," kata Endra, Rabu (22/1/2025).
Endra menjelaskan, temuan baru itu diantaranya pelaku melakukan pemukulan kepada para korban secara bertubi-tubi.
Bervariasi, pelaku memukul para korban menggunakan palu besi sebanyak tiga hingga lima kali di daerah bagian kepala."Semuanya terjadi di daerah kepala," jelasnya.
Endra juga menambahkan, dari rekonstruksi yang diperagakan tersangka ada penambahan adegan sebanyak 10 adegan.
"Itu tadi kan awalnya ada 39 adegan. Pada saat kita menggambarkan dari pemeriksaan awal ini tadi setelah kita peragakan berkembang, sehingga didapat kesimpulan tadi dengan itu berkembang menjadi 49 adegan," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan secara rinci bagaimana tersangka melakukan aksinya.
"Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Meskipun rekonstruksi telah dilakukan, pihak kejaksaan masih akan meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum kasus ini disidangkan.
Sementara itu, Sutrisno, kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami akan menjalani seluruh proses persidangan dan nanti akan menuangkan pembelaan dalam bentuk pledoi. Tersangka sendiri menyesali perbuatannya dan mengungkapkan rasa bersalahnya atas apa yang telah terjadi pada kakak serta keponakannya," ujar Sutrisno.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri. Kini, Yusa masih di tahan di Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : kallo
Post a Comment