Tak Puas Hanya Jadi Pemakai, Warga Sukorejo Pasuruan Nekat Jualan Sabu Sabu
RADIOONAIRFMPARE.COM||PASURUAN - Satreskoba Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan beberapa barang bukti di tangan. Dari hasil introgasi polisi, tersangka Mukhdhor (44), warga Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan setelah sebelumnya hanya jadi pemakai.
“Tergiur keuntungan yang lumayan dari setiap transaksi. Jadi untuk menambah pemasukan kebutuhan ekonomi,” ungkap Mukhdhor yang dihadirkan di Mapolres Pasuruan, Senin (13/1/25).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan perkara yang mengarah kepada tersangka. Saat penggrebekan, tersangka memang terbukti menyimpan sabu. “Banyak laporan masyarakat dan juga pengembangan perkara. Saat digrebek di rumahnya ditemukan beberapa poket sabu,” kata Agus.
Agus menyatakan, tersangka saat dilakukan penangkapan tidak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. “Sabu yang ada di tersangka diperoleh dari rekannya yang merupakan seorang bandar, aksinya baru beberapa kali,” terangnya.
Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 poket dengan total 1,56 gram, uang tunai Rp 150 ribu sisa penjualan, dan plastik klip. Akibat perbuatan melawan hukum, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 tentang kepemilikan narkoba golongan 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ONAIR/HMS)
Post a Comment