LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Tidak Mampu
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KOTA KEDIRI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika kembali Memberikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Klien Hukum dan Masyarakat yang Tidak Mampu pada Rabu (24/4/2025) di Kantor LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya Ngronggo Kota Kediri.
Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya Dedy Luqman Hakim, S.H mengatakan, program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 yang merupakan bentuk afirmasi kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri khususnya warga miskin untuk mendapat kepastian hukum.
“Masuk di tahun keempat ini kami konsisten untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota dan Kabupaten Kediri dalam bentuk pendampingan pada kategori litigasi maupun non litigasi. Jadi lengkap semuanya kami berikan, dengan harapan masyarakat menjadi melek dan paham soal hukum, serta ini merupakan upaya LBH CAKRAM Kediri Raya untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dedy.
Dedy mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan HAM kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya berharap di tahun 2025 Pelaksanaan Bantuan Hukum bisa lebih baik lagi, karena mekanisme reimburse yang sebelumnya dibatasi dengan pagu anggaran per LBH atau OBH sekarang secara umum lebih terbuka bagi semua LBH atau OBH yang akan memanfaatkan. Sehingga anggaran yang telah disiapkan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam memberikan pelayanan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri.
“Alokasi anggaran untuk kategori non litigasi tahun ini difokuskan untuk sosialisasi atau penyuluhan, sebab dari hasil evaluasi di dua tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait dengan apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya,” katanya
Dedy mengungkapkan Rasa Syukur atas konsistensi LBH yang dipimpinnya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kami sangat Bersyukur LBH Cakram Kediri Raya hingga 2025 ini masih tetap konsisten dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dengan harapan di tahun ini Pelayanan juga bisa lebih optimal, sehingga tujuan bantuan hukum yang professional dapat terwujud maksimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data di tahun 2024 terdapat sejumlah 55 perkara yang ditangani melalui program bantuan hukum tersebut, yang didominasi oleh kasus pidana. Di mana tidak semua perkara bisa diajukan untuk difasilitasi melalui program Bantuan Hukum ini. Di antaranya tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika. Kemudian tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya dengan syarat masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu menuju sejahtera, kartu Indonesia pintar, kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera, kartu jaminan kesehatan khusus atau surat keterangan yang dibuat oleh penyelenggara bantuan hukum dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini bisa langsung datang ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya yang Berlokasi di Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.(Luckman)
Post a Comment