Terjerat Pinjol Puluhan Juta, Kakek di Gresik Jalani Bisnis Narkoba dan Berakhir Penjara
RADIOONAIRFMPARE.COM ||GRESIK - KAH, seorang kakek di Gresik harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, kakek berusia 65 tahun itu diringkus polisi usai diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria dengan rambut penuh uban asal Desa Tlogobendung, Kecamatan Kebomas, Gresik itu mengaku terhimpit ekonomi sehingga terjerumus dalam lubang hitam.
Pinjaman online atau pinjol membuatnya gelap mata, sehingga bisnis narkoba pun ia jalani untuk membayar pinjol.
"Uang hasil jual narkoba untuk bayar pinjol, punya tanggungan (hutang pinjol) Rp 70 juta," katanya di Mapolres, Gresik, Senin (21/4/2025).
Residivis kasus yang sama tersebut mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Saya tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya dengan kepala tertunduk.
Ia ditangkap tim Macan Giri Tangguh Polres Gresik bersama 5 tersangka lainnya yakni QM, MA, MF, IS dan MR.
Tangkapan tersebut merupakan pengembangan tersangka yang diringkus pada 8 April 2025.
Dari tangan 6 tersangka itu, polisi mengamankan belasan gram sabu-sabu yang sudah siap edar.
Polisi juga mengamankan paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
REPORTER : Erwin
SUMBER : Humas
Post a Comment